Tapak Suci Jakarta-Timur

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tatacara dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat Indonesia{IPSI}

tatacara dan peraturan pertandingan/sabung pencak silat indonesia{IPSI} PERATURAN IPSI




PERATURAN PERTANDINGAN
IPSI

Penggolongan Pertandingan dan Ketentuan Tentang Umur serta Berat Badan
Penggolongan pertandingan Pencak Silat menururt umur dan jantina untuk semua katagori terdiri atas :
1.1. Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 14 tahun s/d 17 tahun.
1.2. Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 17 tahun s/d 35 tahun.
Kebenaran tentang umur Pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Ijazah / Paspor.
3. Umur Pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta ( Dewasa atau Remaja ) dengan berpedoman kepada umur yang bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai, artinya :
Pesilat pada tanggal / hari pertama pertandingan dilaksanakan berumur tepat pada batas
ketentuan umur minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti, umur yang menyalahi
ketentuan mengakibatkan Pesilat dikenakan diskualifikasi dari pertandingan.
4. Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk katagori TANDING yang dilakukan dengan penimbangan berat badan.
4.1. Penimbangan pertama :
4.1.1. Penimbangan pertama dilakukan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) jam sebelum dimulainya pertandingan pertama dalam satu kejuaraan.
4.1.2. Pada waktu penimbangan, Pesilat hanya mengenakan pakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, perlindungan kemaluan dan pelindung sendi.
4.1.3. Pada dasarnya penimbangan pertama dilaksanakan untuk menentukan kelas, dan oleh karenanya tidak ada diskualifikasi pada waktu penimbangan pertama.
4.1.4. Bila berat badan Pesilat melebihi atau kurang dari ketentuan berat kelas yang diikutinya, Pesilat yang bersangkutan diberi waktu 1 ( satu ) jam untuk menyesuaikan berat badannya.
4.1.5. Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat mengikuti penimbangan pertama, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadual pertandingan, serta dapat mengikuti pertandingan bila memenuhi ketentuan dalam penimbangan ulang.
4.2. Penimbangan ulang
4.2.1. Penimbangan ulang dilakukan 15 ( lima belas ) menit sebelum Pesilat yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadual yang ditentukan.
4.2.2. Untuk timbang ulang, Pesilat putra / putri harus berpakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi untuk semua kelas.
4.2.3. Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan berat badan dalam penimbangan ulang menurut kelas yang diikutinya, dikenakan sanksi diskualifikasi.
4.2.4. Penimbangan harus disaksikan oleh petugas penimbangan dan anggota Wast Juri yang ditugaskan untuk itu, serta oleh kedua official tim.
4.2.5. Petugas penimbangan atau Wasit juri yang ditugaskan serta kedua official tim harus menandatangani formulir berat badan penimbangan ulang yang disediakan oleh Panitia Pelaksana.


Katagori dan Kelas Pertandingan Remaja
Katagori dan kelas pertandingan untuk Remaja :
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri
1.1. Kelas A 39 Kg s/d 42 Kg
1.2. Kelas B Diatas 42 Kg s/d 45 Kg
1.3. Kelas C Diatas 45 Kg s/d 48 Kg
1.4. Kelas D Diatas 48 Kg s/d 51 Kg
1.5. Kelas E Diatas 51 Kg s/d 54 Kg
1.6. Kelas F Diatas 54 Kg s/d 57 Kg
1.7. Kelas G Diatas 57 Kg s/d 60 Kg
1.8. Kelas H Diatas 60 Kg s/d 63 Kg
1.9. Kelas I Diatas 63 Kg s/d 66 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 3 ( tiga ) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI.


Katagori dan Kelas Pertandingan Dewasa
Katagori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :
1. TANDING terdiri atas :

1.1. Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
1.1.2. Kelas B Diatas 50 Kg s/d 55 Kg
1.1.3. Kelas C Diatas 55 Kg s/d 60 Kg
1.1.4. Kelas D Diatas 60 Kg s/d 65 Kg
1.1.5. Kelas E Diatas 65 Kg s/d 70 Kg
1.1.6. Kelas F Diatas 70 Kg s/d 75 Kg
1.1.7. Kelas G Diatas 75 Kg s/d 80 Kg
1.1.8. Kelas H Diatas 80 Kg s/d 85 Kg
1.1.9. Kelas I Diatas 85 Kg s/d 90 Kg
1.1.10. Kelas J Diatas 90 Kg s/d 95 Kg
1.1.11. Kelas Bebas Diatas 95 Kg s/d 110 Kg
( Khusus untuk pertandingan “ Single Event “ )
1.2. Tanding Putri
1.2.1. Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
1.2.2. Kelas B Diatas 50 Kg s/d 55 Kg
1.2.3. Kelas C Diatas 55 Kg s/d 60 Kg
1.2.4. Kelas D Diatas 60 Kg s/d 65 Kg
1.2.5. Kelas E Diatas 65 Kg s/d 70 Kg
1.2.6. Kelas F Diatas 70 Kg s/d 75 Kg
1.2.7. Kelas Bebas Diatas 95 Kg s/d 110 Kg
( Khusus untuk pertandingan “ Single Event “ )

Perlengkapan Gelanggang dan Pertandingan

1. Gelanggang
Gelanggang dapat di lantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 ( lima ) cm, permukaan rata dan tidak memantul, bolehditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluannya, disediakan oleh Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :
1.1. Untuk Katagori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1.1.1. Gelanggang pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran 10 m x 10 m. Bidang tanding berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
1.1.2. Batas gelanggang dan bidang tanding dibuat dengan garis berwarna putih selebar + 5 cm kearah luar.
1.1.3. Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
1.1.4. Sudut Pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a. Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja Ketua Pertandingan.
b. Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut biru.
c. Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral.
1.2. Untuk Katagori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga katagori tersebut adalah bidang gelanggang berukuran 10 m x 10 m.

2. Perlengkapan Gelanggang
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri dari :
2.1. Meja dan kursi pertandingan.
2.2. Meja dan kursi Wasit Juri.
2.3. Formulir pertandingan dan alat tulis menulis.
2.4. Jam pertandingan, gong ( alat lainnya yang sejenis ) dan bel.
2.5. Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak.
2.6. Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung.
2.7. Bendera kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu.
2.8. Papan informasi catatan waktu peragaan Pesilat Katagori Tunggal, Ganda dan regu.
2.9. Tempat Senjata.
2.10. Papan Nilai.
2.11. Timbangan, alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan alat timbang pada saat timbang ulang. Alat timbang yang dipergunakan adalah alat timbang yang sudah ditera dan dinyatakan sah oleh Delegasi Teknik.
2.12. Perlengkapan pengeras suara ( Sound System ).
2.13. Ember / baldi dengan gelas plastik, kain pel dan kesat / keset kaki.
2.14.Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya ( alat ini tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan ).
2.15. Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya ( I s/d V ). Bila diperlukan istilah tersebut dapat diterjemahkan kedalam bahasa lain yang dituliskan di bagian bawah.
2.16. Perlengkapan lain yang diperlukan ( antara lain Wire less )


KETENTUAN PERTANDINGAN

Katagori Tanding
1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian
Pesilat petanding memakai pakaian Pencak silat model standart warna hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Badge badan induk organisasi ( IPSI ) didada sebelah kiri nama negara ( daerah ) dibagian punggung. Disediakan oleh Pesilat. Tidak mengenakan / memakai assesoris apapun selain pakaian Pencak Silat.
1.2. Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.2.1. Kualitas standart PERSILAT.
1.2.2. Warna hitam.
1.2.3. Ukuran 4 ( empat ) macam : Ekstra besar, besar, sedang dan kecil.
1.2.4. Sabuk / bengkung merah dan biru untuk Pesilat sebagai tanda pengenal sudut.
1.2.5. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 ( lima ) buah pelindung dari setiap ukuran.
1.2.6. Disediakan oleh komiti Pelaksana.
1.3. Pesilat Putra menggunakan pelindung kemaluan dari bahan plastik, sedangkan Pesilat Putri memakai pembalut yang disediakan oleh masing-masing kontingen.
1.4. Pelindung sendi satu lapis ukuran tipis tanpa ada bagian yang tebal bertujuan untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya ( lutut, pergelangan tangan / kaki, Siku ) kecuali atas arahan dokter. Disediakan oleh Pesilat.
2. Tahapan pertandingan
Pertandingan menggunakan tahapan pertandingan mulai dari babak penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergantung pada jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.
3. Babak Pertandingan dan waktu
3.1. Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga ) babak.
3.2. Tiap babak terdiri atas 2 ( dua ) menit bersih.
3.3. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 ( satu ) menit.
3.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding.
3.5. Penghitungan terhadap Pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
4. Pendamping Pesilat
4.1. Setiap kontingen Pencak Silat harus didampingi oleh Pelatih / Pendamping Pesilat yang memahami dengan baik seluruh ketentuan dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat. Salah satu Pelatih / Pendamping Pesilat harus mempunyai sertifikat Pelatih Pencak Silat sekurang-kurangnya sesuai dengan tingkatan / jenjang kejuaraan ( Cabang / Daerah / Nasional ), kecuali ditentukan lain oleh PB. IPSI.
4.2. Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian Pencak Silat model standart warna hitam dan mengenakan sabuk / bengkung warna merah lebar 10 cm dengan badge badan induk organisasi nasional ( IPSI ) di dada sebelah kiri dan nama daerah / Negara di bagian punggung.
4.3. Dalam pelaksanaan suatu pertandingan, setiap Pesilat khusus untuk Katagori Tanding, didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 ( dua ) orang.
4.4. Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu keperluan Pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu istirahat diantara babak.
4.5. Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
4.5.1. Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara kepada Pesilatnya yang sedang bertanding di gelanggang.
4.5.2. Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan.
4.5.3. Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
4.5.4. Membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang dapat merangsang Pesilat.
4.5.5. Mengenakan assesoris apapun selain pakaian Pencak Silat, Assesoris yang tidak boleh dipergunakan tersebut antara lain : topi cap, rompi, jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dan lainnya.
4.5.6. Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit.
4.5.7. Mengambil foto / vidio jalannya pertandingan pesilat yang didampinginya.
4.6. Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang ( sudut Pesilat ) pada saat tidak aktif bertanding.
4.7. Salah seorang Pendamping Pesilat haruslah sejantina dengan Pesilat yang bertanding.

5. Tata Cara Pertandingan
5.1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertandingan. Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor kepada Ketua Pertandingan tentang kesiapannya untuk melaksanakan tugas.
5.2. Setiap Pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian memberi hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua Pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
5.3. Seterusnya kedua Pesilat berjabat tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua Pesilat untuk memulai pertandingan.
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, Pesilat harus kembali ke sudut masing-masing. Pendamping pesilat melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan pasal 5 ayat 4.
5.6. Selain Wasit dan kedua Pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit.
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua Pesilat kembali ke sudut masing-masing untuk menunggu keputusan pemenang. Wasit memanggil kedua Pesilat pada saat keputusan pemenang akan diumumkan dan pemenang diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada Ketua Pertandingan.
5.8. Selesai memberi hormat, kedua Pesilat berjabat tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan para Juri yang memberi hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan. Wasit dan Juri setelah melaporkan meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.

6. Ketentuan Bertanding
6.1. Aturan bertanding
6.1.1. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan serangan Pencak Silat yaitu menangkis / mengelak, mengenakan sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah-kaidah Pencak Silat serta mematuhi larangan-larangan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang Pesilat harus mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah serta mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
6.1.2. Serangan dan pembelaan yang dilakukan harus berpola dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam melakukan serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali pada sikap awal pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan memberikan abaaba “ LANGKAH “ jika seorang Pesilat tidak menggunakan Teknik Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3. Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak banyaknya 4 ( empat ) jenis serangan. Pesilat yang melakukan rangakaian serang bela lebih dari 4 jenis akan diberhentikan oleh Wasit. Serangan sejenis dengan menggunakan tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan.
6.1.4. Serangan yang dinilai adalah serangan yang mengenai sasaran yang sah dan bernilai dengan menggunakan sikap awal / pasang atau pola langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga dan tersusun dalam koordinasi teknik serangan yang baik.
6.2. Aba - aba pertandingan
6.2.1. Aba-aba “ BERSEDIA “ digunakan dalam persiapan sebagai peringatan bagi Pesilat dan seluruh Aparat Pertandingan bahwa pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2. Aba-aba “ DIMULAI “ digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan, bisa pula dengan isyarat.
6.2.3. Aba-aba “ BERHENTI “ digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4. Aba-aba “ PASANG “ dan “ SILAT “ digunakan untuk pembinaan.
6.2.5. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.
6.3. Sasaran : Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah “ Togok “ yaitu bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat kemaluan :
6.3.1. Dada
6.3.2. Perut ( pusat keatas )
6.3.3. Rusuk kiri dan kanan
6.3.4. Punggung atau belakang badan
6.4. Larangan : Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1. Pelanggaran ringan
a. Tidak menggunakan pola langkah.
b. Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah lebih dari 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu ) babak.
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan.
d. Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan.
e. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu Pesilat selalu pasif sewaktu diserang lawannya.
f. Bersuara dengan teriakan ( berteriak ) / suara mulut / vokal selama bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan sebanyak 2 ( dua ) kali dalam setiap babak. g. Lintas serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan cidera.
6.4.2. Pelanggaran berat
a. Tidak menggunakan kaidah yang sesuai dengan norma Pencak Silat.
b. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan yang menyebabkan lawan cidera / jatuh.
c. Usaha mematahkan persendian secara langsung.
d. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang.
e. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala.
f. Menyerang lawan sebelum aba-aba “ MULAI “ dan menyerang sesudah aba-aba “ BERHENTI “ dari Wasit, menyebabkan lawan cidera.
g. Menggumul, menggigit, mencakar, mencekeram dan menjambak ( menarik rambut ).
h. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, meludahi, mamancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat Pertandingan ( Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri ).
i. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat peringatan 1 karena pelanggaran hal tersebut.
6.5. Kesalahan teknik pembelaan :
6.5.1. Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar, jika karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah ( elakan yang menuju pada lintasan serangan ), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
6.5.2. Jika Pesilat yang kena serangan tersebut cidera ( luka ) dan tidak pingsan, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan Pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik.
6.5.3. Jika Pesilat yang kena serangan tersebut tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik. Bila sampai ke hitungan 10 tetap tidak dapat bangkit, maka ia dinyatakan kalah teknik.
6.6. Hukuman Tahapan dan bentuk hukuman :
6.6.1. Tegoran Diberikan apabila Pesilat melakukan pelanggaran ringan. Tegoran terdiri atas Tegoran I dan Tegoran II Tegoran berlaku hanya untuk 1 ( satu ) babak saja
6.6.2. Peringatan, berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a. Peringatan I
a.1. Pelanggaran berat.
a.2. Mendapat tegoran yang ketiga akibat pelanggaran ringan. Setelah peringatan I masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
b. Peringatan II
Diberikan bila Pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan I. Setelah peringatan II masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggara \ringan dalam babak yang sama.
c. Peringatan III
Diberikan bila Pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II
d. Diskualifikasi : diberikan apabila Pesilat :
d.1. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
d.2. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan.
d.3. Melakukan pelanggaran dan mendapat hukuman dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan.
d.4. Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas.
d.5. Dinyatakan melakukan “ doping “ oleh Tim Medis.
6.7. Penilaian
6.7.1. Ketentuan nilai : Nilai prestasi teknik Nilai 1, serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan. Nilai 1 + 1, tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran. Nilai 2, serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan. Nilai 1 + 2, tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran. Nilai 3, teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan Nilai 1 + 3, tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang berhasil memunahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
6.7.2. Syarat teknik nilai
a. Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya Pesilat menggagalkan serangan lawan dengan teknik pembelaan menahan atau mengalihkan arah serangan secara langsung / kontak, yang segera diikuti dengan serangan yang masuk pada sasaran.
b. Elakan yang dinilai adalaadap serangan, yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran, atau teknik jatuhan yang berhasil.
Catatan : Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya, serangan tangan = nilai 1, serangan kaki = nilai 2, jatuhan = nilai 3.
c. Serangan dengan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan teknik serangan dengan tangan ( dalam bentuk apapun ). Bertenaga dan mantap tanpa terhalang oleh tangkisan / elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d. Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan teknik serangan dengan kaki ( dalam bentuk apapun ). Bertenaga dan mantap tidak disertai tangkapan / pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan / elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
e. Teknik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya Pesilat menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh ( dari lutut keatas ) menyentuh matras dengan pedoman :
e.1. Teknik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan dan teknik menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk teknik serangan yang digunakan.
e.2. Menjatuhkan lawan menggunakan teknik jatuhan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3. Apabila teknik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 ( lima ) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tdak boleh didahului dengan memegang atau menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan yang dapat mengelakkan diri dari serangan tersebut diberi kesempatan selama 3 ( tiga ) detik untuk melakukan 1 ( satu ) kali serangan balik pada sasaran yang sah. Teknik sapuan yang dilakukan lebih dari 2 ( dua ) kali pada masingmasing babak dengan tujuan mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari Wasit.
e.5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua Pesilat ( apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan ) dan salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman :
e.5.1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
e.5.2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan ditentukan seperti Bab II pasal 6 ayat 7.4 a.5 dan pasal 6 ayat 7.4 a.6 ( Tidak perlu ditanding ulang ).
e.5.3. Jika keduanya dalam hitungan 10 ( sepuluh ) tidak dapat bangkit sedangkan Pesilat sudah memperoleh nilai, maka penentuan kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
e.6. Jatuh sendiri
Jika Pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 ( sepuluh ) hitungan / detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
e.7. Tangkapan
e.7.1. Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika :
e.7.1.1. Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
e.7.1.2. Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga tidak terjadi proses jatuhan.
e.7.1.3. Proses jatuhan lebih dari 5 ( lima ) detik atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
e.7.1.4. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2. Jika dalam proses tangkapan kaki Pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan Pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 ( lima ) detik sebelum Wasit memberikan aba-aba “ BERHENTI “, jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3. Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kepala atau menyebabkan keduanya jatuh, Pesilat yang merangkul diberikan teguran.
e.8. Jatuhan diluar medan laga
e.8.1. Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar medan laga, yaitu jika bagian tubuh berada diluar garis batas medan laga, maka jatuhan gagal / tidak sah.
e.8.2. Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan Pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
e.8.3. Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan di dalam medan laga dan bergeser keluar gelanggang, Pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 ( sepuluh ) detik untuk kembali melakukan pertandingan ( hitungan mutlak ). Jika Pesilat tidak dapat melakukan pertandingan, maka dinyatakan kalah mutlak.
e.8.4. Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh di luar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit melakukan hitungan teknik. Jika Pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan, maka Pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
6.7.3. Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukuman :
a. Nilai – 1 ( kurang 1 ) diberikan bagi Pesilat yang mendapat tegoran I
b. Nilai – 2 ( kurang 2 ) diberikan bagi Pesilat yang mendapat tegoran II
c. Nilai – 5 ( kurang 5 ) diberikan bagi Pesilat yang mendapat peringatan I
d. Nilai – 10 ( kurang 10 ) diberikan bagi Pesilat yang mendapat peringatan II
6.7.4. Penentuan kemenangan
a. Menang angka
a.1. Bila jumlah Juri yang menentukan menang atas seorang Pesilat lebih banyak dari pada lawan, penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan Pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah Pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi / paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 + 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
a.4. Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 babak lagi.
a.5. Bila hasilnya masih tetap sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Pesilat yang lebih ringan timbangannya dinyatakan sebagai pemenang.
a.6. Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang dilsaksikan oleh kedua Manajer Tim.
a.7. Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terakhir / penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.
b. Menang teknik
b.1. Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena permintaan Pesilat sendiri / mengundurkan diri.
b.2. Karena keputusan Dokter Pertandingan. Dokter Pertandingan diberi waktu 30 ( tiga puluh ) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan “ FIT “ atau “ TIDAK FIT ( UNFIT ) “. Setelah 30 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter Pertandingan apakah Pesilat bersangkutan Fit atau Unfit.
b.3. Atas permintaan Pendamping Pesilat.
b.4. Atas keputusan Wasit.
c. Menang mutlak Penentuan menang mutlak adalah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan menjadi tidak bangkit segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.
d. Menang WMP ( Wasit Menghentikan Pertandingan ) Menang karena pertandingan tidak seimbang.
e. Menang UD ( Undur Diri ) Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang.
f. Menang diskualifikasi
f.1. Lawan melakukan pelanggaran berat setelah peringatan II
f.2. Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskualifikas
f.3. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I, dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan. Pesilat yang menang diskualifikasi karena keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya jika mendapatkan ijin / rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.4. Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar